Kemacetan adalah situasi atau
keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya
jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota
besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik
yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan
kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.
Kemacetan
lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan
dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Penyebab kemacetan
Kemacetan
dapat terjadi karena beberapa alasan:
- Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
- Terjadi kecelakaan lalu-lintas sehingga terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
- Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
- Ada perbaikan jalan,
- Bagian jalan tertentu yang longsor,
- kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.
- Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt : berjalan lambat di lajur kanan dsb.
- Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
- Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
- Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas
Dampak negatif kemacetan
Kemacetan
lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar yang antara lain disebabkan:
- Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
- Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
- Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
- Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
- Meningkatkan stress pengguna jalan,
- Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya
Pemecahan permasalahan kemacetan
Ada
beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan
lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang
biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan kapasitas
Salah
satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan
kapasitas jalan/parasarana seperti:
- Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
- Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
- Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
- Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
- Mengembangkan inteligent transport sistem.
Keberpihakan kepada angkutan umum
Untuk meningkatkan daya dukung
jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam
penggunaan ruang jalan antara lain:
- Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
- Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
- Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura
- Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,
Pembatasan kendaraan pribadi
Langkah
ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu
lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:
- Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
- Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
- Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway
Ide
tentang perpindahan ibu kota dan pembagian daerah (kota) sesuai dengan
aktifitas terbesarnya juga mungkin merupakan solusi yang bisa dipertimbangkan,
dipikirkan dan direncanakan secara matang. Namun itu merupakan solusi jangka
panjang. Yang harus segera dilaksanakan, yaitu bagaimana untuk segera mengatasi
kemacetan di Jakarta. Berikut ini, mungkin bisa menjadi solusi dalam mengatasi
kemacetan di Jakarta, antara lain:
1. Jalur three in one lebih diperluas wilayahnya dan tidak menggunakan batas waktu.
2. Jalan-jalan yang dilalui busway yang menyebabkan penyempitan badan jalan harus segera diperlebar.
3. Membangun transportasi massal lain, seperti misalnya subway atau monorel
4. Menerapkan usia kendaraan yang layak beroperasi. Ini juga dapat mengurangi polusi.
5. Meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat.
6. Mengadakan pelatihan atau seminar kepada supir-supir angkutan umum tentang keselamatan dan peraturan berlalu lintas.
1. Jalur three in one lebih diperluas wilayahnya dan tidak menggunakan batas waktu.
2. Jalan-jalan yang dilalui busway yang menyebabkan penyempitan badan jalan harus segera diperlebar.
3. Membangun transportasi massal lain, seperti misalnya subway atau monorel
4. Menerapkan usia kendaraan yang layak beroperasi. Ini juga dapat mengurangi polusi.
5. Meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat.
6. Mengadakan pelatihan atau seminar kepada supir-supir angkutan umum tentang keselamatan dan peraturan berlalu lintas.
7. Menegakkan aturan dengan menindak tegas semua pelanggar lalu lintas tanpa kecuali ataupun oknum polisi yang berbuat pungli.
8. Memperbanyak dan terus menerus mengingatkan masyarakat melalui spanduk, brosur, ataupun iklan tentang disiplin berlalu lintas. Baik di media Cetak ataupun media elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar