PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik
atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak
lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam
wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik
tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di
masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam
perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan
membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil.
Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.
Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak
– hak mereka sebagai warga negara.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap
negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya.
Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan,
pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a)
Pemerintahan
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b)
Pemerintahan
Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang
berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan
dalam Pemerintah
Kekuasaan
pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
·
Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
·
Kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan),
·
Kekuasaan
federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,
dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
·
Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
·
Teori
Trias Politica oleh John Locke
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
·
Dalam
Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu
partai (monopartay system).
·
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem
pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan
proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil;
dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan
cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa
Indonesia.
5. Beberapa
Rumusan Pancasila
Rumusan
Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi
sebagai berikut:
·
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
·
Persatuan
Indonesia;
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
A. Badan
Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
v
Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi;
Ø
Badan
usaha milik negara (BUMN).
Ø
Departemen
beserta aparat di bawahnya.
Ø
Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
v
Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
Ø
Pemerintah
pusat
Ø
Pemerintah
provinsi.
Ø
Pemerintahan
daerah.
B. Hal
Pemerintahan Pusat
Ø
Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
Ø
Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
Ø
Pola
adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat,
Ø
Tugas
Pokok Pemerintahan Negara RI,
Ø
Hal
Pemerintahan Wilayah,
Ø
Hal
Pemerintahan Daerah.
Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
· Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1
partai (monoparty system).
· Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
· Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara,
ada empat macam, yaitu :
Ø Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar)
Ø Sistem
pemerintahan parlementer
Ø Sistem pemrintahan presidential
Ø Sistem pemerintahan campuran
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau
dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah.
-
Kedaulatan rakyat;
-
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
-
Kekuasaan mayoritas;
-
Hak-hak minoritas;
-
Jaminan hak
asasi manusia;
-
Pemilihan yang bebas
dan jujur;
-
Persamaan di depan hukum;
-
Proses hukum yang wajar;
-
Pembatasan pemerintah
secara konstitusional;
-
Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;
-
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
Ciri-ciri Pemerintahan
Demokratis
Istilah demokrasi
diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima
dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
-
Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
-
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
-
Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang
mendiami kepulauan Nusantara dengan berbagai karakteristiknya, yakni
suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi
kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional(1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional(1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar