Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan
Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
- Agar para mahasiswa memahami
dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Landasan Hukum
Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik
tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut
ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau
titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini
kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia
mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal
yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31
ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2
berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah
mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua
unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan
pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14
ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21
ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28
ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40
ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan
Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan
dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian
tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut UU sisdiknas
No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut Carter
v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam
bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3. Menurut Godfrey
Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu
untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah lakunya,
pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan
mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu
mengembangkan dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya berkembang sehingga
bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai
warganrgara dan warga masyarakat.
a. Untuk mencapai tujuan
tersebut, pendidikan perlu melakukan saha yang dilakukan secara sengaja dan
terencana untuk memilih materi, strategi, kegiatan, dan teknik pendidikan yang
sesuai.
b. Kegiatan pendidikan
dapat diberikan di lingkngan keluarga, sekolah dan masyarakat berupa pndidikan
melalui jalur seklah dan pendidikan jalur luar sekolah.
c. Jalur pendidikan terdiri
atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya.
Agar pendidikan moral seperti dikemukakan di atas dapat diimplementasikan
dan tercapai sesuai haapan bangsa diperlukan rasa memiliki (sense f belonging)
dasar konsep pendidikan moral,diperlukan rasa solidaritas yang
tertinggi terhadap sesama (sense of solidarity) , dan diperlukan rasa
bertanggung jawab (sense of responsibility ) terhadap dasar konsep pendidikan
moral itu sebagai bahan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk
mengamalkan nilai – nilai luhur pancasila.
Pendidikan Nilai Moral Pkn
1. Batasan – batasan nilai
moral
Pendidikan nilai moral berkaitan erat
dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek – subjek. Boleh jadi sesuatu
objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi seseorang dalam
suatu konteks peristwa tertentu.
Nilai – nilai universal berlaku bagi selurh umat manusia bilamana dan
dimanapun seperti hak asasi mansia, adapula nilai – nilai particular hanya
berlaku bagi sekelompok manusia tertentu, misalnya “nilai sebuah tutur kata”.
Nilai – nilai abadi berlaku kapanpun dan dimanapun seperti kebebasan
beragama, yang berarti bahwa semua manusia bebas dari pasksaan baik dari
perseorangan maupun dari kelompok sosial atau sesuatu kekuatan manusiawi,
sehingga tak seorangpun boleh dipaksakan untuk bertindak bertentangan sengan
imannya.
2. Pandangan Masyrakat
Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu masyrakat yang majemuk dan
berkembang terdapat berbagai pandangan tentang nilai. Sehingga seringkali
terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan nilai yang sesungguhnya
(the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi berbagai kelompok,
golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya dihormati dengan
dalih yang “indah- indah”.
Sebaliknya,
tidak jarang pula orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang terlampau
tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan orang lain,
sehingga terjadi konfliks yang tidak jarang mendatangkan “mala petaka” seperti
yang sering terjadi diberbagai daerah di tanah air akhir-akhir ini.
3. Makna Pendidikan Moral
Makna “pendidikan moral” adalah bertujuan
membantu peserta didik untuk mengenali nilai – nilai dan menempatkannya secara
integral dalam kontekskeseluruhan hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin
penting dan menempati posisi sentral karna tingkat kadar persatuan dan kesatuan
terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai – nilai dalam masyrakat
akhir – akhir ini cenderung semakin “pudar”.
Sesungguhnya pendidikan nilai itu adalah pemanusiaan manusia. Manusia hanya
“menjadi manusia” bila ia berbudi luhur., berkehendak baik serta mampu
mengaktualisasikan diri dan mengembangkan budi , dan kehendaknya secara jujur
baik dikeluarga, dimasyarakat – Negara, dan di lingkungan dimana ia berada.
Ada gejala bahwa pendidikan dalam pengajaran ditekaknkan segera untuk
memperoleh keterampilan. Keterampilan memang bermanfaat untuk jangka pendek,
tetapi melupakan pembinaan sikap sebagai manifestasi pendidikan moral yang
justru diperlukan bagi pembinaan hidupnya. Akibatnya peserta didik berlomba
–lomba berlatih dalam bidang tertentu demi sukses pribadi tanpa memikirkan efek
samping dan akibat yang ditimbullkannya.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa:
Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara:
Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui
adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara
mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara
diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi
organisasi :
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang
diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah
Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah
untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan
alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama,
atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu
negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua
negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara.
Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan
lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang
tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis
lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan
atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut
(5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut
teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak
memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat
mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli
negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung
dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah
orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam
tiga kelompok, yaitu:
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi
negera terletak di tangan rakyat.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam
konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak
bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa
belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu
tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian
yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan
sesama atau dengan negara
Penentuan
Warga Negara Indonesia
a. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara
memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut
negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia.
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan
hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
a. Asas
Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas
Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas
kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
Hubungan
warga Negara dengan Negara
Wujud
hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa
peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan
status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak
membela negara
c. Hak
berpendapat
d. Hak
kemerdekaan memeluk agama
e. Hak
mendapatkan pengajaran
f. Hak
utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak
ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak
mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.
Kewajiban membela negara
c.
Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban
negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga
negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai
berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak
negara untuk dibela
c. Hak
negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Pandangan
Ideologis antara Hak dan Kewajiban
Idiologi
Negara RI
Berdasarkan
pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari
idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia
adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia
dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila,
menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu
mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan
imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai
filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke
tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang
berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai
bangsa Indonesia.
Terlebih
semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah
pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung
bahasa persatuan.
Bukti-bukti
yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi
persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle
(Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
nasionalis.
1. Kewajiban
Nasionalisme
Menurut
Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya
individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal
hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan
roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego
individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah
yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan
tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu
dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan
beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya
suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam
kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur
menjadi kepentingan bersama.
Negara
ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois
yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag
kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu
bangsa.
Bila
masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan
dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan
persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan
loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki
nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
2. Hak
Warga
Sebagai
warga negara yang baik harus memahami bahwa segala kehendak warga negara yang
melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari
kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial.
Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga
merambah pada kesadaran mutlak.
Artinya
hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup
bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk
pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi
kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil
keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan tetapi hasil
dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk
sosial.(Gentile:1928).
3. Permasalahan
Kebebasan
Gagasan
yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah
ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan
opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses
pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu
mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok
memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan
negara.
Bentuk-bentuk
lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah
para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis
mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari
keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia
umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk
bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan
Resler, 1976).
Walaupun
tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan
mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara
kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan
mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan
permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis.
Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari
modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi
yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan
bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi
inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi
yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan
adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah
disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf;
seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa
keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru.
Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme
para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah
kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui
ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi
yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari
kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam
beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan
dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat
dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan
negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan
kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang
baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar